SUMENEP, PAREKAS– Dalam rangka memastikan sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah dengan pemerintah provinsi dan pusat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep melaksanakan konsultasi resmi dengan Bappeda Provinsi Jawa Timur. Pertemuan strategis ini berlangsung pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor Bappeda Jawa Timur, Surabaya, dengan fokus pembahasan pada Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumenep periode 2025–2029.
Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto, menegaskan bahwa konsultasi ini merupakan langkah krusial dalam merumuskan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang komprehensif dan sesuai arah kebijakan nasional serta provinsi.
“RPJMD adalah dokumen fundamental yang menjadi pedoman bagi arah pembangunan selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, kami sangat menyadari pentingnya proses konsultasi ini untuk memastikan bahwa semua tahapan penyusunan RPJMD dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Arif.
Dalam forum tersebut, Bappeda Sumenep menyampaikan Ranwal RPJMD yang telah disusun berdasarkan pedoman regulasi, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pembangunan daerah, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai penyusunan RPJMD dan Renstra perangkat daerah.
Arif menjelaskan bahwa dalam rancangan awal tersebut, telah diintegrasikan visi dan misi kepala daerah terpilih, serta program-program prioritas pembangunan berkelanjutan. Program tersebut di antaranya mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan infrastruktur, hingga pengembangan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan profesional.
“Penyusunan Ranwal RPJMD ini bukan hanya soal visi misi, tetapi juga memastikan bahwa RPJMD Kabupaten Sumenep selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJMD Provinsi Jawa Timur. Kami ingin memastikan bahwa seluruh program yang dirumuskan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tambah Arif.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa penyusunan RPJMD tidak hanya berorientasi pada pencapaian target, tetapi juga menempatkan prinsip good governance, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran sebagai pondasi utama.
“Kami ingin memastikan bahwa semua program pembangunan yang direncanakan dapat dieksekusi secara transparan dan akuntabel, serta memiliki dampak positif yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Sumenep,” pungkasnya.
Melalui konsultasi ini, Bappeda Sumenep optimistis dapat menghasilkan dokumen RPJMD yang tidak hanya memenuhi standar regulasi, namun juga mampu mendorong akselerasi pembangunan daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Sumenep dalam lima tahun mendatang.***