Upaya Perlindungan Budaya Keris di Sumenep, Raperda Masih dalam Tahap Evaluasi

MONUMEN. Potret Tugu Keris milik Sumenep yang berlokasi di Kecamatan Pragaan, tepatnya di pintu masuk perbatasan Sumenep-Pamekasan. (doc. redaksi parekas.com)
MONUMEN. Potret Tugu Keris milik Sumenep yang berlokasi di Kecamatan Pragaan, tepatnya di pintu masuk perbatasan Sumenep-Pamekasan. (doc. redaksi parekas.com)

SUMENEP, PAREKAS – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keris di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kemungkinan besar tidak akan menjadi bagian dari Prioritas Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025 DPRD Sumenep.

Hal ini disebabkan karena hanya raperda yang memiliki tingkat urgensi tinggi dan kebutuhan mendesak yang akan diprioritaskan dalam penyusunan Prolegda tahun depan.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Ahmadi Yazid, mengungkapkan bahwa saat ini sudah terdapat 21 raperda yang masuk dalam agenda pembahasan Bapemperda.

Baca Juga:  Menyelaraskan Arah Pembangunan Daerah: Bappeda Sumenep Konsultasikan RPJMD dengan Bappeda Jatim

“Kami sedang melakukan seleksi dan verifikasi secara mendetail terhadap setiap raperda yang diajukan. Meski suatu raperda telah memiliki naskah akademik, bukan berarti otomatis bisa masuk dalam Prolegda 2025,” ujar Yazid kepada awak media, Sabtu (25/1).

Ia juga menegaskan bahwa aspek eksklusivitas menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan prioritas raperda.

“Keris bukan hanya milik Sumenep, tetapi juga bagian dari budaya yang lebih luas. Oleh karena itu, raperda ini lebih berkaitan dengan aspek sosial dan budaya,” tambahnya.

Baca Juga:  KPU Sumenep Kembalikan Mobil Dinas Demi Efisiensi Anggaran

Menurut Yazid, pihaknya masih berada dalam tahap pra-pembahasan dan tengah melakukan konsultasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang mengusulkan raperda.

“Saat ini kami belum bisa memastikan apakah raperda ini akan masuk dalam Prolegda atau tidak. Semua tergantung pada urgensinya—apakah memang darurat, mendesak, atau masih bisa ditunda,” katanya lebih lanjut.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudporapar) Sumenep, Mohammad Iksan, berharap agar raperda keris bisa segera masuk dalam Prolegda 2025.

Baca Juga:  Pasangan FAHAM Resmi Pimpin Sumenep, KPU Serahkan SK Pengesahan

“Kami ingin raperda ini segera disahkan agar upaya pelestarian budaya keris di Sumenep dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Sebagai informasi, naskah akademik untuk raperda ini telah dibahas sejak 2023 dan sempat masuk dalam Prolegda 2024. Namun, masih terdapat beberapa catatan yang perlu diperbaiki.

Raperda ini diusulkan untuk menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbub) terkait perlindungan dan pemberdayaan budaya keris di Sumenep, yang diharapkan dapat mendukung kelestarian warisan budaya tersebut di masa mendatang.***