SUMENEP, PAREKAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) terkait pengesahan serta usulan pengesahan hasil Pilkada 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep. Langkah ini menjadi tahap akhir dalam proses pemilihan sebelum pasangan terpilih dilantik secara resmi.
Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, menyerahkan salinan SK tersebut kepada Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal. Selain itu, dokumen serupa juga diberikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Rasyadi, serta perwakilan sejumlah instansi seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim 0827, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
SK ini juga diserahkan kepada sembilan partai pengusung serta perwakilan pasangan calon 01, Ali Fikri-KH. Unais Ali Hisyam. Dalam pernyataannya, Nurus Syamsi menegaskan bahwa keputusan ini telah diresmikan melalui Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2024.
“Pasangan Achmad Fauzi-KH. Imam Hasyim berhasil meraih 379.858 suara atau setara 60,35 persen dari total suara sah, mengungguli kandidat lainnya dalam Pilkada 2024,” jelas Syamsi dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (7/2) siang.
Acara penyerahan SK berlangsung di Hotel El-Malik, yang berlokasi di Jalan Hos Cokro Aminoto Nomor 09, Kecamatan Kota Sumenep. Dengan tuntasnya tahapan ini, pasangan terpilih semakin dekat dengan pelantikan sebagai pemimpin baru Kabupaten Sumenep untuk periodemendatang.***